Panduan Pembuatan Label Produk Teh Daun Tin untuk Perizinan PIRT
Sebenarnya, panduan ini berlaku umum, tidak sekadar untuk teh daun tin tapi untuk produk pangan lain yang akan diurus izin PIRTnya. Panduan ini berdasarkan pada modul Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Karawang.
Desain Kemasan Teh Daun Tin yang Baik dan Benar
Setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan di Dinas Kesehatan Karawang, kami menjadi tahu lebih banyak tentang cara membuat label/kemasan produk. Rupanya ada regulasi khusus yang mengatur keperluan tersebut.
Kita mulai dari hal-hal yang TERLARANG dulu ya. Produk pangan tidak boleh dinyatakan sebagai penyembuh penyakit. Kedua, tidak boleh menyatakan "bebas pengawet" tanpa memiliki sertifikat dari lembaga terkait, tidak boleh mencatut nama lembaga lain dalam kemasan, misalnya "Sudah teruji di IPB." Tidak boleh melanggar norma susila. Kurang lebih beberapa hal di atas merupakan larangan yang harus diperhatikan sebaik-baiknya.
Satu lagi, hal ini banyak biasanya banyak dilakukan, yaitu mencantumkan logo halal. Kita mungkin tahu bahwa produk kita memang benar-benar halal, akan tetapi meskipun demikian kita tidak bisa semena-mena menempelkan logo halal pada produk.
Logo halal hanya boleh ditempelkan oleh produk yang telah didaftarkan logo halalnya ke MUI setempat. Logo halal terbaru tidak sekadar tulisan halal dalam bahasa Arab ya, tapi juga memakai nomor.
Hal-Hal Minimal yang HARUS ADA dalam Kemasan
Berikut ini elemen-elemen yang harus ada dalam kemasan/label suatu produk, yaitu sebagai berikut:
- Nama produk
- Keterangan produk
- Komposisi
- Berat Bersih
- Izin (PIRT)
- Kode produksi
- Expired date
- Alamat produksi
Setiap poin di atas memiliki fungsi masing-masing, kurang lebih fungsinya adalah sebagai berikut.
Nama Produk
Merupakan nama merek yang membuat orang mudah mengidentifikasi produk yang dipasarkan itu apa?
Komposisi
Menjelaskan bahan baku produk secara rinci, penulisan komposisi dimulai dari komposisi terbanyak sampai komposisi tersedikit. Jadi yang pertama ditulis dalam bagian komposisi adalah bahan baku yang terbanyak.
Berat Bersih
Merupakan berat/isi produk tanpa kemasan. Bila Anda mencantumkan netto 10 gram, maka berat produk tersebut harus 10 gram, jangan sampai salah ya. Meskipun demikian masih ada ambang batas lebih dan kurang, yatu 10% (lebih atau kurang selama dalam angka 10% masih ditolelir) jika kekurangannya lebih dari 10% dianggap penipuan dan merugikan konsumen.
Kode Produksi
Berupa kode tertentu yang memudahkan suatu produk yang dicetak dalam periode tertentu. Hal ini akan berguna ketika misalnya ada hal-hal kurang baik/keracunan yang terjadi disebabkan produk Anda, hanya produk dengan kode produksi tertentu saja yang akan ditarik dari pasar.
Kedaluwarsa
Merupakan tanggal yang menyatakan batas akhir pemakaian produk tertentu, biasanya terdiri dari tanggal bulan dan tahun, atau ada juga yang sekadar mencantumkan bulan dan tahun.
Merupakan nama perusahaan yang memproduksi produk tertentu dan biasanya diikuti oleh alamat tempat produksi. Untuk alamat ini tidak perlu mencantumkan data lengkap cukup menuliskan nama kota, propinsi, dan negara. Ada juga yang hanya mencantumkan nama kota dan negara.
Izin Edar
Izin edar hanya bisa didapatka oleh produk yang telah terdaftar di Dinas Kesehatan atau BPOM. Bila belum memiliki izin edar baik PIRT maupun BPOM, jangan pernah mencantumkan nomor tersebut ketika bermaksud mendaftarkan produk ke Dinkes atau BPOM.
Sekian panduan umum dan singkat mengenai cara pembuatan label produk yang akan diajukan PIRTnya ke Dinas Kesehatan.
Tidak ada komentar: